Analisis Yuridis Model Perjanjian Kerja Yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Outsourcing Di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum

  • Sumiyati Sumiyati Unit Pelayanan Umum Mata Kuliah Umum, Politeknik Negeri Bandung
  • Susanti Ita Unit Pelayanan Umum Mata Kuliah Umum, Politeknik Negeri Bandung
  • Purwaningsih Purwaningsih Unit Pelayanan Umum Mata Kuliah Umum, Politeknik Negeri Bandung
Keywords: Perjanjian, Perlindungan Hukum, Outsourcing, BLU.

Abstract

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) sebagai institusi pemerintah di bidangpendidikan yang seharusnya membantu masyarakat untuk lebih memahami ketentuan atau peraturanperundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, merupakan institusi yangmempekerjakan pekerja kontrak outsourcing. Hal ini dilakukan mengingat semakin terbatasnya kesempatanuntuk mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikarenakan terbatasnya anggaran belanja pegawai negara,serta berlakunya kebijakan moratorium PNS. Keleluasaan yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah tentangBLU dalam mengelola institusinya termasuk sumber daya manusianya, memberikan kesempatan yang luaskepada institusi BLU termasuk PTN BLU untuk memanfaatkan pekerja kontrak outsourcing. Sementarahubungan kerja outsourcing dapat menekan pekerja sedemikian rupa tanpa dapat menuntut hak normatif yangwajar sebagaimana layaknya diatur di dalam suatu perjanjian kerja.Perjanjian kerja tidak selalu dapatmemberikan perlindungan hukum kepada pekerja yang disebabkan oleh faktor tidak dipahaminya maknaperjanjian kerja tersebut, sehingga kerap kali dijadikan alat oleh pemberi kerja (majikan) untuk membuatnyadalam suatu format baku yang berisi ketentuan-ketentuan yang lebih menguntungkan pihaknya. Oleh karena itu,diperlukan analisis yuridis dari perjanjian kerja bagi pekerja kontrak outsourcing yangseharusnya berisi hakhakpekerja, sebagai bentuk perlindungan hukum yang efektif. Dalam kajian ini, melalui metode pendekatanyuridis empiris dan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen serta studi lapangan, yang dilakukanterhadap data sekunder, diperoleh hasil bahwa bentuk perjanjian kerja di PTN BLU belum melindungi pekerjakontrak outsourcing sehingga ke depan diperrlukan pemodelan perjanjian kerja yang lebih melindungi hak-hakpekerja kontrak outsourcing.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2012-07-11