Model Perjanjian Kerja Yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum

  • Sumiyati Sumiyati
  • Susanti Ita
  • Purwaningsih Purwaningsih
Keywords: Perjanjian Kerja, Perlindungan Hukum, PTN BLU.

Abstract

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) sebagai institusi pemerintah di bidang pendidikan yangseharusnya membantu masyarakat untuk lebih memahami ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dapatmemberikan perlindungan kepada masyarakat, merupakan institusi yang mempekerjakan pekerja kontrak. Hal ini dilakukanmengingat semakin terbatasnya kesempatan untuk mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikarenakan terbatasnya anggaranbelanja pegawai negara, serta berlakunya kebijakan moratorium PNS. Keleluasaan yang diberikan oleh Peraturan Pemerintahtentang BLU dalam mengelola institusinya termasuk sumber daya manusianya, memberikan kesempatan yang luas kepadainstitusi BLU termasuk PTN BLU untuk memanfaatkan pekerja kontrak.Perjanjian kerja tidak selalu dapat memberikan perlindungan hukum kepada pekerja yang disebabkan oleh faktor tidakdipahaminya makna perjanjian kerja tersebut, sehingga kerap kali dijadikan alat oleh pemberi kerja (majikan) untukmembuatnya dalam suatu format baku yang berisi ketentuan-ketentuan yang lebih menguntungkan pihaknya. Oleh karena itu,diperlukan pemodelan dari perjanjian kerja bagi pekerja kontrak yang seharusnya berisi hak-hak pekerja, sebagai bentukperlindungan hukum yang efektif.Dalam kajian ini, melalui metode pendekatan yuridis empiris dan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen serta studilapangan, yang dilakukan terhadap data sekunder, dilakukan pengujian terhadap model perjanjian kerja bagi pekerja kontrak diPTN BLU, dan diperoleh hasil bahwa model perjanjian kerja yang baru bagi pekerja kontrak di PTN BLU lebih memberikanperlindungan hukum bagi pekerja kontrak tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2013-11-20