Analisis Dampak Penerapan PSAK 73 Atas Sewa Terhadap Kinerja Keuangan Pada Industri Manufaktur, Pertambangan dan Jasa yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018

  • Amelia Safitri Jurusan Akuntansi,Politeknik Negeri Jakarta,Depok 16424
  • Utami Puji Lestari Jurusan Akuntansi,Politeknik Negeri Jakarta,Depok 16424
  • Ida Nurhayati Jurusan Akuntansi,Politeknik Negeri Jakarta,Depok 16424
Keywords: IFRS 16, PSAK 73, Sewa Pembiayaan, Kapitalisasi Konstruktif, Rasio Keuangan

Abstract

IFRS 16 merupakan standar akuntansi sewa terbaru yang akan diadopsi oleh PSAK 73 di Indonesia. Dalam PSAK 73 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas sewa khususnya bagi penyewa dengan hanya memperbolehkan mengklasifikasikan sewa sebagai sewa pembiayaan sehingga aset dan liabilitas atas transaksi sewa diakui dalam laporan posisi keuangan, terdapat pengecualian opsional untuk sewa jangka-pendek dan sewa yang aset pendasarnya bernilai-rendah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dampak penerapan PSAK 73 atas sewa terhadap penilaian kinerja keuangan perusahaan dengan rasio keuangan. Sampel dalam penelitian ini adalah sembilan perusahaan dari masing-masing tiga perusahaan pada industri manufaktur, pertambangan dan jasa yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2018. Penelitian ini menggunakan model kapitalisasi konstruktif sewa yang dikembangkan oleh Imhoff, Lipe dan Wright (1991). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak kapitalisasi sewa terbesar terjadi pada industri jasa kemudian disusul oleh industri pertambangan dan manufaktur dengan rata-rata kenaikan dari Debt to Asset (DAR), Debt to Equity (DER) dan penurunan dari Return on Asset (ROA) dan Return on Equity (ROE).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-08-30