Analisis Dampak Penerapan Pengakuan Pendapatan Berdasarkan PSAK 72 Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Real Estat di Indonesia yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018

  • Veronica Veronica Jurusan Akuntansi,Politeknik Negeri Jakarta,Depok 16425
  • Utami Puji Lestari Jurusan Akuntansi,Politeknik Negeri Jakarta,Depok 16425
  • Elisabeth Yansye Metekohy Jurusan Akuntansi,Politeknik Negeri Jakarta, Depok 16425
Keywords: Pengakuan pendapatan, PSAK 72, kinerja keuangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak penerapan pengakuan pendapatan berdasarkan PSAK 72 terhadap kinerja keuangan perusahaan real estat. Penelitian ini dilakukan pada sektor real estat karena dinilai sebagai salah satu sektor yang terdampak cukup signifikan atas terbitnya PSAK 72 dan menggantikan PSAK 44 yang sebelumnya digunakan oleh sektor ini. Analisis penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kuantitatif dan teknik pengambilan sampel non probability purposive sampling pada perusahaan real estat yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang memenuhi kriteria merupakan tiga perusahaan real estat dengan laba bersih tertinggi tahun 2018 dan terdapat rincian sumber pendapatan pada laporan keuangannya. Perusahaan yang menjadi sampel penelitian yaitu PT Pakuwon Jati Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, dan PT Bumi Serpong Damai Tbk. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pengakuan pendapatan berdasarkan PSAK 72 membuat kinerja keuangan perusahaan terlihat tidak lebih baik jika dibanding dengan menggunakan standar sebelumnya. Pengaturan pada PSAK 72 membuat pendapatan dari kontrak jangka panjang pada ketiga perusahaan tidak dapat diakui pada tahun 2018. Oleh karena itu, nilai pendapatan tahun 2018 pada masing-masing perusahaan menjadi lebih kecil jika dibanding nilai pendapatan yang diakui berdasarkan PSAK 44.

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-08-30