PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN BELANJA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE (STUDI KASUS PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT)

  • Selly Septiani Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Bandung
  • Endah Kusumastuti Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Bandung
Keywords: Transaksi non tunai, belanja, good governance

Abstract

Transaksi Non Tunai mulai diterapkan secara bertahap di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 2 Januari 2018 dengan dikeluarkannya Peraturan.Gubernur pemerintah Provinsi Jawa.Barat nomor 45 tahun 2017 dan Surat Edaran BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Jawa Barat nomor 900/11/BPKAD tahun 2017. Dengan adanya Transaksi Non Tunai ini diharapkan dapat mewujudkan prinsip good governance . BPKAD Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencoba meminimalisasi transaksi belanja secara tunai dan melaksanakan transaksi non tunai melalui penerapan Cash.Management System (CMS) termasuk transaksi pembayaran kepada pihak ketiga yang selalu menimbulkan penyimpangan seperti korupsi. Namun kenyataannya masih terdapat banyak hambatan dalam penerapan transaksi.non tunai. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui prosedur pembayaran secara non tunai dan untuk mengetahui implementasi transaksi non tunai.berdasarkan prinsip good governance dalam pelaksanaan belanja pemerintah daerah di BPKAD Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Peneliti menggunakan metode penelitian berupa wawancara, observasi, studi kepustakaan dan dokumentasi. Peneliti menggunakan data primer yaitu hasil dari wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian menunjukan penerapan transaksi non tunai ini dirasakan dapat meningkatkan perwujudan prinsip good governance terutama prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi. Dengan adanya penerapan transaksi non tunai dalam pelaksanaan belanja pemerintah dapat menekan tingkat penyelewengan terutama korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-08-30