Analisis Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial untuk Menghitung PPh Badan Terutang (Studi Kasus pada CV. X)

  • Aulia Shafira Kahar Politeknik Negeri Bandung
  • Arwan Gunawan Politeknik Negeri Bandung

Abstract

CV. X adalah perusahaan persekutuan yang bergerak di bidang jasa mekanikal dan manufaktur sabuk. CV. X menghitung penghasilan kena pajaknya berdasarkan laporan keuangan komersial saja. Namun, terdapat perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan. Perbedaan tersebut harus dikoreksi dengan melakukan koreksi fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk membantu CV.X menyusun rekonsiliasi fiskal agar bisa menghitung pajak terutang secara akurat sesuai ketentuan perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menguraikan perlakuan perpajakan pada setiap akun dan menyusun laporan keuangan fiskal. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ternyata CV. X masih belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sebelum di koreksi fiskal, laba CV. X adalah sebesar Rp. 50.949.665 dan sesudah dilakukan koreksi fiskal laba bersihnya menjadi Rp. 113.924.826. PPh Badan yang harus dibayar sebesar Rp. 28.481.206.5.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-09-16