MODEL SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN AKUNTANSI DESA
Main Article Content
Abstract
Desa adalah ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 pasal 27 ayat 3 yang berisi bahwa desa akan mendapatkan kucuran dana Rp 1,4 milyar/tahun per desa. Setiap desa harus mempertanggungjawabkan penatausahaannya secara akuntabel dan transparan melalui akuntansi desa. Agar penanatausahaan akuntansi desa dapat akuntabel, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai undang-undang yang berlaku, diperlukan suatu model sistem dan prosedur penatausahaan akuntansi desa. Saat ini, sistem dan prosedur penatausahaan yang ada hanya berpedoman pada undang-undang dan belum ada pedoman sistem dan prosedur lengkap yang terdokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Model Sistem dan Prosedur Penatausahaan Akuntansi Desa untuk digunakan di desa-desa di Indonesia sebagai pedoman penatausahaan. Metode penelitian ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi sistem yang dilakukan di Desa Sariwangi dan Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat dengan objek penelitian yaitu perangkat desa yang melakukan penatausahaan akuntansi desa. Sumber data primer dalam penelitian ini berasal dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data skunder berasal dari studi pustaka terhadap buku, undang-undang, dan peraturan pemerintah. Teknik analisis data penelitian yaitu mengumpulkan data dari wawancara observasi dan dokumentasi kemudian data tersebut dijadikan bahan untuk perancangan sistem dan prosedur. Luaran penelitian ini adalah model sistem dan prosedur penatausahaan akuntansi dana desa.
Kata kunci: Model, Sistem, Prosedur, Akuntansi, Desa