ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ONLINE (ONLINE DISPUTE RESOLUTION) DALAM RUANG LINGKUP HUKUM BISNIS

Main Article Content

Ita Susanti

Abstract

Metode penyelesaian sengketa secara online sebenarnya di Indonesia belum ada dasar hukumnya. Sejauh ini para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa secara online menggunakan Pasal 4 ayat (3) UU Arbitrase, yang intinya mengatur bahwa selama sudah disepakati oleh para pihak yang bersengketa maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat terjadi dalam bentuk dokumen elektronik. Akan tetapi dalam Pasal 6 ayat (2) UU Arbitrase, mengatakan penyelesaian sengketa harus diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis. Artinya penyelesaian sengketa  secara  online  tidak  mungkin  terjadi  karena  penyelesaian  sengketa  secara online tidak memungkinkan para pihak untuk  bertemu secara langsung. Sementara praktek penyelesaian sengketa secara online sudah banyak dilakukan di masyarakat. Penelitian dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi  penelitian  deskriptif  analitis  yaitu  penelitian  yang  selain  melukiskan keadaan, obyek, atau peristiwa juga keyakinan tertentu kemudian ditarik kesimpulan- kesimpulan dari obyek persoalan yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa arbitrase online menggunakan dasar hukum UU Arbitrase terutama Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan (2). Pada arbitrase online para pihak dan arbiter tidak bertemu secara langsung, akan tetapi dengan memanfaatkan internet melakukan musyawarah secara online, dan jika dibutuhkan dilakukan video conference. Dalam arbitrase online, setelah permusyawarahan online disepakati kemudian arbiter membuat putusan yang ditandatangani asli kemudian dikirimkan kepada para pihak secara langsung melalui pihak ketiga yang terpercaya. Untuk putusan arbitrase online, BANI telah menetapkan putusan arbitrase diakui keabsahannya selama tidak melanggar prinsip-prinsip arbitrase

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Ita Susanti, Politeknik Negeri Bandung

Jurusan Adminisrasi Niaga

Program Studi Manajemen Aset