KEDUDUKAN HUKUM DOSEN TETAP NON-PNS PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI SATUAN KERJA MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Main Article Content

Sumiyati Sumardi

Abstract

Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berlaku sejak 1 Januari 2015 dan akan berlangsung selama 5 tahun tidak berlaku bagi CPNS dosen, tetapi diberlakukan dengan ketentuan yang sangat ketat. Munculnya pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta merta dapat diimplementasikan dan dipahami sebagai pegawai tetap non- PNS. Sebagai akibatnya, kedudukan hukum bagi pegawai tetap non-PNS menjadi tidak pasti bahkan cenderung terlanggar. Sementara, kebutuhan akan posisi, terutama dosen, di perguruan tinggi negeri (PTN) sangat mendesak akibat moratorium CPNS. Dari hasil penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach), diperoleh gambaran dan solusi untuk mengatasi permasalahan yang dikaji. Kedudukan hukum (hak dan kewajiban) bagi pegawai tetap non- PNS dosen menjadi terlindungi, mengingat fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan social engineering  yang melakukan  perubahan-perubahan  di dalam masyarakat  manakala terdapat  hal-hal  baru  melalui  cara  mengarahkan  keputusan-keputusan  pada  tujuan  yang hendak  dicapai,  dapat  dilakukan.  Bilamana  di  dalam  Undang-Undang   Aparatur  Sipil Negara belum diperoleh gambaran kedudukan hukum bagi pegawai tetap non -PNS dosen, dapat   dipergunakan   ketentuan   perundang-undangan   lainnya   yang   lebih   umum   yaitu Undang-Undang  Ketenagakerjaan  Nomor 13 Tahun 2003. Dengan demikian, sebuah PTN Satker tetap dapat merencanakan  dan mengadakan  pegawai tetap non -PNS sesuai dengan kemampuan dana yang dikelolanya sesuai peraturan yang berlaku

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Sumiyati Sumardi, Politeknik Negeri Bandung

Magister Terapan

Keuangan & Perbankan Syariah