KEDUDUKAN HUKUM DOSEN TETAP NON-PNS PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI SATUAN KERJA MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berlaku sejak 1 Januari 2015 dan akan berlangsung selama 5 tahun tidak berlaku bagi CPNS dosen, tetapi diberlakukan dengan ketentuan yang sangat ketat. Munculnya pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta merta dapat diimplementasikan dan dipahami sebagai pegawai tetap non- PNS. Sebagai akibatnya, kedudukan hukum bagi pegawai tetap non-PNS menjadi tidak pasti bahkan cenderung terlanggar. Sementara, kebutuhan akan posisi, terutama dosen, di perguruan tinggi negeri (PTN) sangat mendesak akibat moratorium CPNS. Dari hasil penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach), diperoleh gambaran dan solusi untuk mengatasi permasalahan yang dikaji. Kedudukan hukum (hak dan kewajiban) bagi pegawai tetap non- PNS dosen menjadi terlindungi, mengingat fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan social engineering yang melakukan perubahan-perubahan di dalam masyarakat manakala terdapat hal-hal baru melalui cara mengarahkan keputusan-keputusan pada tujuan yang hendak dicapai, dapat dilakukan. Bilamana di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara belum diperoleh gambaran kedudukan hukum bagi pegawai tetap non -PNS dosen, dapat dipergunakan ketentuan perundang-undangan lainnya yang lebih umum yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dengan demikian, sebuah PTN Satker tetap dapat merencanakan dan mengadakan pegawai tetap non -PNS sesuai dengan kemampuan dana yang dikelolanya sesuai peraturan yang berlaku