ANALISIS YURIDIS TERHADAP ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BESERTA AKIBAT HUKUMNYA

Main Article Content

Ita Susanti
Sri Murniati

Abstract

Kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan hubungan hukum perdata karena Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa sejatinya menandatangani kontrak untuk memenuhi kebutuhan dari Pengguna Barang/Jasa. Akan tetapi, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah juga memuat aspek hukum publik karena berkaitan dengan sumber dana yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa, yaitu bersumber dari APBN/APBD. Berdasarkan hal tersebut,  peneliti ingin lebih jauh mengetahui  aspek hukum apa  saja  yang terdapat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta bagaimana akibat hukum yang timbul dari kegiatan tersebut. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Bahan-bahan hukum primer maupun sekunder yang berhasil dikumpulkan dan diinventarisasi melalui teknik studi kepustakaan diupayakan  menjadi  satu kesatuan  yang utuh.  Selanjutnya,  data dianalisis  secara  kualitatif sehingga didapat kejelasan dan jawaban tentang persoalan yang menjadi objek penelitian.Hasil menunjukkan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan kewenangan ruang lingkup hukum perdata; terdapat kontrak pengadaan sebagai dasar perikatan antara Penyedia Barang/Jasa dengan Pengguna Barang/Jasa yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Karena sumber dana yang digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa berasal dari dana APBN/APBD, proses pengadaan barang/jasa pemerintah juga termasuk pada ruang lingkup Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki banyak potensi untuk terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Mulai penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad), dan tindak pidana korupsi. Konsekuensinya, organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai tanggung jawab sebagai pegawai negeri dan sebagai personal. Bentuk pertanggungjawabannya dapat diberikan sanksi berupa tuntutan ganti rugi, sanksi administratif, dan sanksi pidana.


 


Kata kunci: pengadaan barang/jasa pemerintah, aspek hukum, akibat hukum

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biographies

Ita Susanti, Politeknik Negeri Bandung

Unit Layanan Mata Kuliah Umum (UL. MKU)

Sri Murniati, Politeknik Negeri Bandung

Unit Layanan Mata Kuliah Umum (UL. MKU)