TANGGUNG JAWAB HUKUM PRODUSEN MAKANAN DAN MINUMAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Article Content

Fiorida Mathilda

Abstract

Pada era globalisasi, pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan jasa di satu sisi berdampak positif antara lain tersedianya kebutuhan dalam jumlah yang mencukupi, mutu yang lebih baik serta adanya alternatif pilihan bagi konsumen. Di lain pihak, ada dampak negatif yaitu penggunaan teknologi itu sendiri serta perilaku pelaku bisnis karena makin ketatnya persaingan yang memengaruhi masyarakat konsumen. Pemerintah perlu melindungi konsumen, maka dibuatlah Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan menumbuhkan kesadaran bagi pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Kedudukan hak antar-pelaku usaha dan konsumen tidak seimbang, konsumen pada posisi yang lemah. Banyak produsen melakukan kesalahan atau kelalaian dalam mengontrol produk yang dihasilkan antara lain kualitas, penyampaian informasi yang tidak jelas bahkan menyesatkan, pemalsuan, penggunaan bahan berbahaya. Semua  ini akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Identifikasi masalahnya adalah bagaimana pelaku usaha bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan (product liability) agar terhindar dari produk cacat (defect). Product liability dapat digunakan oleh konsumen untuk memperoleh ganti rugi.

 

Kata Kunci: Product liability, defect, tanggung jawab usaha, ganti rugi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Fiorida Mathilda, Politeknik Negeri Bandung

UP. MKU Politeknik Negeri Bandung