TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG PERBANKAN

Main Article Content

Fiorida Mathilda

Abstract

Istilah pencucian uang sebelumnya digunakan hanya untuk transaksi keuangan yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir (organized crime).  Akan tetapi sekarang pengertiannya diperluas oleh regulator pemerintah, seperti ( United States Office of The Controller of The Currency) mencakup setiap transaksi keuangan yang menghasilkan asset atau nilai sebagai akibat dari tindakan ilegal seperti tindakan pidana penghindaran pajak (tax afation). Praktik pencucian uang dapat dilakukan oleh individu, usaha kecil dan besar, pejabat yang korup, anggota kejahatan yang terorganisasi seperti pengedar narkoba dan mafia. Pencucian uang memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan perekonomian, terutama menyangkut lembaga keuangan. Oleh sebab itu, pemerintah harus dapat mencegah praktek pencucian uang ini serta membenahi UU-TPPU agar dapat mengakomodasi segala tindak pidana pencucian uang di Indonesia dalam rangka penegakan supremasi hukum.

 

Kata kunci: Pencucian Uang, Lembaga Keuangan, Supremasi Hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Fiorida Mathilda, Politeknik Negeri Bandung

UP. MKU Politeknik Negeri Bandung