ANALISIS YURIDIS MODEL PERJANJIAN KERJA YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KONTRAK OUTSOURCING DI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN LAYANAN UMUM
Main Article Content
Abstract
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) merupakan institusi pemerintah di bidang pendidikan yang seharusnya membantu masyarakat untuk lebih memahami ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. PTN merupakan institusi yang mempekerjakan pekerja kontrak outsourcing. Hal ini dilakukan mengingat semakin terbatasnya kesempatan untuk mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terbatasnya anggaran belanja pegawai negara, serta berlakunya kebijakan moratorium PNS. Keleluasaan yang diberikan oleh peraturan pemerintah tentang BLU dalam mengelola institusinya termasuk sumber daya manusianya, memberikan kesempatan luas kepada institusi BLU termasuk PTN BLU untuk memanfaatkan pekerja kontrak outsourcing. Sementara, hubungan kerja outsourcing dapat menekan pekerja sedemikian rupa tanpa dapat menuntut hak normatif yang wajar sebagaimana layaknya diatur di dalam suatu perjanjian kerja. Perjanjian kerja tidak selalu dapat memberikan perlindungan hukum kepada pekerja yang disebabkan oleh faktor tidak dipahaminya makna perjanjian kerja tersebut. Akibat perjanjian ini kerap kali dijadikan alat oleh pemberi kerja (majikan) untuk membuatnya dalam suatu format baku yang berisi ketentuan-ketentuan yang lebih menguntungkan pihak majikan. Oleh karena itu, diperlukan analisis yuridis dari perjanjian kerja bagi pekerja kontrak outsourcing. Kontrak ini seharusnya berisi hak-hak pekerja sebagai bentuk perlindungan hukum yang efektif. Dalam kajian ini, melalui metode pendekatan yuridis empiris dan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen serta studi lapangan, yang dilakukan terhadap data sekunder, diperoleh hasil bahwa bentuk perjanjian kerja di PTN BLU belum melindungi pekerja kontrak outsourcing sehingga ke depan diperlukan pemodelan perjanjian kerja yang lebih melindungi hak-hak pekerja kontrak outsourcing.
Kata Kunci: Perjanjian, Perlindungan Hukum, Outsourcing, BLU.