TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN BELANJA ONLINE BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JUNCTO UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Main Article Content

Ita Susanti

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dalam bidang bisnis dan perdagangan menimbulkan masalah baru dalam bidang hukum. Transaksi elektronik, yang berwujud kontrak elektronik, memiliki karakteristik khas yang berbeda dengan perjanjian pada umumnya. Dibutuhkan  dasar hukum yang memadai agar praktik jual beli secara online mendapatkan legitimasi serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perlindungan hukum bagi para pihak, terutama perlindungan bagi konsumen belanja online, menjadi perhatian utama penyelenggaraan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Selain mendeskripsikan keadaan, objek, atau peristiwa,  penelitian ini juga membahas keyakinan tertentu yang disimpulkan berdasarkan objek persoalan yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik hukum positif. Data  hukum primer maupun sekunder, yang dikumpulkan dan diklasifikasi melalui teknik studi kepustakaan, diupayakan menjadi satu kesatuan utuh. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif sehingga diperoleh kejelasan dan jawaban tentang persoalan yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen belanja online dapat diberikan dari segi kepastian hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai belanja secara online yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, keberadaan kontrak elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 (1) UU ITE diakui dan memiliki kedudukan yang sama dengan kontrak jual beli secara konvensional. Melalui kontrak elektronik ini, konsumen dapat menuntut pelaku usaha jika di kemudian hari muncul persengketaan akibat transaksi elektronik tersebut. Mengingat dunia cyber yang begitu luas dan cenderung tidak terjangkau, mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan sengketa di antara para pihak adalah melalui lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR)

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Ita Susanti, Politeknik Negeri Bandung

UP MKU Politeknik Negeri Bandung