KAJIAN HUKUM TENTANG TAX AMNESTY
Main Article Content
Abstract
Program tax amnesty (pengampunan pajak) yang dilaksanakan pemerintah diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara pada sektor pajak secara signifikan sehingga diperlukan upaya yang terus-menerus dan sistematis terkait peningkatan kesadaran dan kepatuhan subjek pajak. Sebagai bagian dari sosialisasi dan upaya peningkatan kesadaran kewajiban membayar pajak, artikel ini berupaya mengidentifikasi aspek hukum kebijakan tax amnesty yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kajian ini berusaha mendeskripsikan secara analitis kebijakan tersebut berdasarkan data-data hukum primer maupun sekunder yang berhasil diinventarisasi menjadi suatu deskripsi yang logis dan saling berkaitan. Berdasarkan kajian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa lingkup hukum tax amnesty meliputi subjek pajak, objek pajak, jenis pajak, jumlah pajak, dan sanksi administrasi. Hasil kajian diharapkan bermanfaat sebagai pengayaan materi hukum pajak terutama bagi mahasiswa yang sedang mempelajari mata kuliah hukum bisnis
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
Section
Articles