EVALUASI WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHAP III

Main Article Content

Sepry Rantesalu

Abstract

Proyek pada umumnya memiliki batas waktu (deadline), artinya proyek harus diselesaikan sebelum atau
tepat pada waktu yang telah ditentukan. Berkaitan dengan masalah proyek ini maka keberhasilan
pelaksanaan sebuah proyek tepat pada waktunya merupakan tujuan yang penting baik bagi pemilik
proyek maupun pelaksana proyek (kontraktor). Penelitian ini menganalisis evaluasi waktu pelaksanaan
pekerjaan pada kegiatan Pembangunan Gedung BAPPEDA Provinsi Kalimantan Utara Tahap III untuk
memberikan kontribusi biaya paling rendah dengan waktu penyelesaian lebih cepat dengan Metode
Project Evaluation and Review Technique (PERT). Penjadwalan dengan menggunakan metode PERT,
proyek Pembangunan Gedung BAPPEDA Provinsi Kalimantan Utara Tahap III, paling cepat dapat
diselesaikan selama 178 hari dengan kemungkinan 0,001 %, paling lambat dapat diselesaikan selama 252
hari dengan kemungkinan 99,97%, paling mungkin diselesaikan selama 218 hari dengan kemungkinan
50 %.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rantesalu, S. (2019). EVALUASI WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHAP III. Potensi: Jurnal Sipil Politeknik, 21(1), 42-46. https://doi.org/10.35313/potensi.v21i1.1316
Section
Articles