KAJIAN SISTEM KONTRAK KONSTRUKSI INDONESIA DENGAN SISTEM KONTRAK KONSTRUKSI INTERNATIONAL
Main Article Content
Abstract
Perkembangan industri konstruksi semakin hari semakin kompleks, menyebar antar negara, dan meliputi banyak hal dari berbagai negara. Dalam kasus di Indonesia, banyak sumber keuangan untuk pembangunan berasal dari luar negeri. Hal ini yang mendasar diperlukan standar kontrak Internasional yang harus dipakai dan diperlukan media komunikasi untuk menghubungkan perbedaan negara dan bahasa.Tujuan penelitian ini adalah melakukan kajian terhadap isi dan format standar kontrak Internasional dikaitkan dengan peraturan perundangan yang ada di Indonesia.Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 29/2000 Pasal 22, format standar kontrak konstruksi di Indonesiasekurang-kurangnya berisi tentang : Surat Perjanjian, Dokumen Tender, Penawaran, Berita Acara, Surat Pernyataan Pengguna Jasa dan Surat Pernyataan Penyedia Jasa. Namun demikian belum ada format standar kontrak baku yang digunakan pada proyek-proyek konstruksi di Indonesia. Adanya beberapa format standar kontrak konstruksi Internasional seperti FIDIC, JCT, ICE, AIA, EJCDC dan SIA, dalam praktiknya di Indonesia seringkali digunakan sebagai acuan untuk membuat suatu format standar kontrak. Pertama-tama format standar kontrak Internasional tertentu dipilih, lalu klausul-klausul yang ada kemudian dimodifikasi agar sesuai dengan kepentingan para pihak yang terlibat.Pembuatan format standar kontrak ini sendiri biasanya dilakukan oleh berbagai profesional dari segenap pelaku yang terlibat di dalam industri konstruksi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Semua makalah yang diterbitkan dalam Potensi: Jurnal Sipil Politeknik berada dalam lisensi CC-BY-SA atau The Creative Commons Attribution–ShareAlike License
Semua makalah yang diajukan haruslah asli. Karya yang dipublikasikan tidak dalam pertimbangan untuk dipublikasikan di prosiding atau jurnal ilmiah lainnya. Penulis bertangung jawab untuk mendapatkan semua izin yang diperlukan untuk menampilkan kembali tabel, gambar dan citra. Makalah tidak berisi fitnahan, dan tidak melanggar hak-hak lainnya dari pihak ketiga.
Para penulis setuju bahwa keputusan dewan redaksi terkait kesempatan pemaparan makalah adalah final. Para penulis dilarang melakukan bujukan pada tim teknis dalam usaha untuk menerbitkan makalahnya.
Sebelum penerimaan akhir makalah, penulis diminta untuk mengkonfirmasi secara tertulis bahwa penulis adalah pemegang semua hak cipta makalahnya dan menyerahkan hak penerbitan pada Jurnal Potensi: Jurnal Sipil Politeknik.