Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

  • Sumiyati Sumiyati Unit Pelayanan Umum Mata Kuliah Umum, Politeknik Negeri Bandung
Keywords: PHK sepihak, Luar Negeri, MoU, Atase Ketenagakerjaan

Abstract

Bekerja ke luar negeri mempunyai sisi positif yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalamnegeri, tetapi di sisi lain mempunyai sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidakmanusiawi terhadap tenaga kerja. Berdasarkan data Laporan Kepulangan TKI, permasalahan yang dialamiTKI beragam, tetapi yang terbanyak adalah pemutusan hubungan kerja sepihak. Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) secara sepihak yang terjadi pada pekerja migran Indonesia di luar negeri membawa akibat hukum bagihak-hak pekerja migran seperti hak atas gaji yang tidak dibayarkan, uang pesangon, biaya kepulangan danuang-uang lain yang mungkin didapatkan sehubungan dengan PHK tersebut tidak diterima. Perlindunganhukum bagi TKI di luar negeri yang mengalami masalah PHK sepihak perlu dilakukan oleh pemerintah dalamrangka mewujudkan rasa keadilan, melalui kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU)dan membentuk Atase-atase Ketenagakerjaan di perwakilan-perwakilan RI di negara-negara penempatan TKIyang bertugas untuk membantu secara khusus menangani permasalahan TKI di negara penempatan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2012-07-11