PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK

Main Article Content

Sumiyati S.H., M.Hum., Dr.

Abstract

Bekerja ke luar negeri mempunyai sisi positif yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri. Di  sisi lain terdapat sisi negatif berupa risiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap tenaga kerja. Berdasarkan data Laporan Kepulangan TKI, permasalahan yang dialami TKI beragam, tetapi yang terbanyak adalah pemutusan hubungan kerja sepihak. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang terjadi pada pekerja migran Indonesia di luar negeri membawa akibat hukum bagi hak-hak pekerja migran seperti hak atas gaji yang tidak dibayarkan, uang pesangon, biaya kepulangan, dan uang-uang lain yang mungkin didapatkan sehubungan dengan PHK tersebut tidak diterima. Perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri yang mengalami masalah PHK sepihak perlu dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan rasa keadilan melalui kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dan membentuk Atase-atase Ketenagakerjaan di perwakilan-perwakilan RI di negara-negara penempatan TKI yang bertugas untuk membantu secara khusus menangani permasalahan TKI di negara penempatan.

 

Kata Kunci: PHK sepihak, Luar Negeri, MoU, Atase Ketenagakerjaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Sumiyati S.H., M.Hum., Dr., Politeknik Negeri Bandung

UP. MKU Politeknik Negeri Bandung