CYBER CRIME DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Main Article Content

Fiorida Mathilda

Abstract

Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi mendorong berkembangnya transaksi melalui internet, elektronik, atau on line. Hal ini menyebabkan timbulnya istilah e-banking, e-commerse, e-trade, and e-business. Dalam perkembangannya, pemanfaatan jasa internet bisa berdampak buruk yaitu pelanggaran hukum. Cyber crime adalah bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung dengan internet. Hukum seharusnya memberikan perlindungan kepada pengguna internet yang beritikad baik dan memberikan tindakan yang tegas kepada pelaku cyber crime. Akan tetapi, sistem hukum belum mengakomodasi seluruh kejahatan komputer melalui media internet. Begitu pula dalam hal penyidikan, banyak hambatan yang berkaitan dengan perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik. Hal ini yang menyebabkan penegakan hukum cyber crime masih lemah.

 

Kata Kunci: cyber crime, sistem hukum, penegakan hukum di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Fiorida Mathilda, Politeknik Negeri Bandung

UP. MKU Politeknik Negeri Bandung