PERTUMBUHAN NON PERFORMING LOANS BANK SEBAGAI DAMPAK ADANYA KEBIJAKAN PEMBATASAN AKTIVITAS SOSIAL

  • Ayu Umyana Universitas Tanjungpura Pontianak

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis tingkat pertumbuhan Non Performing Loan yaitu rasio yang mengukur tingkat kredit bermasalah pada perusahaan perbankan dan sektor keuangan selama masa pandemi COVID-19. Penelitian ini akan dianalisis menggunakan analisis statistik deskriptif berdasarkan data sekunder berupa laporan keuangan kuartalan dari masing-masing perusahaan. Sementara itu, untuk menjawab hipotesis yang diajukan penelitian ini menggunakan uji Kolmogorov-Smirnov untuk mengukur normalitas data dan Uji Wilcoxon untuk pengujian hipotesis.

Kesimpulan yang dapat dijelaskan dari penelitian ini bahwa terdapat perbedaan pertumbuhan Non Performing Loans pada perusahaan perbankan sesaat sebelum dan sesudah terjadinya terjadinya pembatasan aktivitas sosial pada masa pandemi COVID-19. Meski demikian, perbedaan tersebut tidak mengindikasikan adanya respon negatif (buruk). Hal ini ditunjukkan oleh nilai rata-rata pertumbuhan NPL dari kedua event tersebut (sebelum dan sesudah) yang masing-masing berkisar pada angka 2,17% dan 1,78%. Kedua nilai tersebut masih berada dalam batas toleransi yang disebutkan didalam Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum oleh Bank Indonesia yaitu dibawah 5% yang artinya pertumbuhan NPL setelah diberlakukannya kebijakan pembatasan aktivitas sosial jauh lebih baik daripada sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Kondisi ini dapat dipengaruhi oleh adanya kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah berkaitan dengan penanganan dampak COVID-19 untuk sektor perbankan dan keuangan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang mengatur adanya skema restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak baik untuk skala perorangan, UMKM, hingga korporasi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-01
Section
Articles